SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial IA (34) ditangkap di kawasan Pasar Lubuk Buaya Kota Padang, Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 05.20 WIB. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap lantaran terlibat pemalakan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat seputar pemerasan di Pasar Lubuk Buaya kepada pedagang. Hasil pemerasan tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
“Kemudian Tim Opsnal Polsek Koto Tangah melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku,” ungkap AKP Afrino, Kamis (23/2/2023).
Dirinya bersama jajaran kemudian melakukan penangkapan pelaku. Saat dilakukan pengembangan, ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di rumah terduga pelaku yang diakui sebagai miliknya.
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk menjalani proses hukum selanjutnya. ***