Sumbarkita – Seorang pria di Kota Padang diringkus polisi terkait penyalahgunaan sabu.
Pelaku inisial DHG (37) ditangkap oleh personil Polsek Koto Tangah di sebuah rumah di Jalan Pasir Jambak Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (7/5) sekira pukul 12.45 WIB.
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Pasir Jambak Kota Padang.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu dan 13 bungkus sabu senilai Rp100 ribu beserta alat bukti lainnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Koto Tangah untuk proses penyelidikan.