Sumbarkita – Seorang pria berinisial HK (34) warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakan Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto menyampaikan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi.
Ia mengatakan HK ditangkap di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (7/3) malam.
“Modus pelaku yakni membeli bio solar dengan memodifikasi tangki mobil dan menjual kembali ke masyarakat menggunakan jeriken,” kata dia pada Selasa (11/3).
Evi mengungkapkan saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Mitsubishi Strada dengan tangki yang telah dimodifikasi berisi bio solar.
“Mobil Mitsubishi Strada 4×4 nomor polisi K 8446 GS dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi bio solar,” ujarnya.
Selain mobil, kata dia, polisi juga mengamankan 10 galon bio solar yang masing-masing berisi 30 liter, satu selang kecil, satu unit ponsel Oppo A57 dengan foto barcode BBM, satu lembar STNK mobil.
Ia membeberkan HK telah melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Saat ini HK telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penyelidikan lebi lanjut,” pungkasnya.