“Di luar rumah orang tua korban melihat ada sandal dan motor yang sedang terparkir. Nah, dari situ timbul kecurigaan. Orang tua korban lalu mencari keberadaan pelaku dan menemukannya di bawah tempat tidur anak korban,” katanya seperti dilansir Kupasonline.com, Kamis (6/10/2022).
Saat menemukan pelaku, orang tua korban sempat memukul kepala pelaku sehingga menyebabkan luka yang cukup serius. Sejurus kemudian, pelaku melarikan diri melalui jendela rumah.
“Dengan kejadian ini orang tua korban melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku ke SPKT Polres Mentawai pada hari Senin 3 Oktober 2022 lalu,” jelas Iptu Azhamu Suwaril.
Berdasarkan laporan itu, Tim Reskrim turun ke lokasi dan langsung mencari tahu keberadaan pelaku. Namun sesuai informasi yang didapat, pelaku melarikan diri ke hutan usai melakukan aksi bejatnya.
“Dalam kurun waktu 24 jam pelaku berhasil kita amankan dengan berkoordinasi dengan Kapolsek Sipora, Bhabinkamtibmas dan Kanit Intel, bahwa pelaku berada di rumah menantunya yang lagi istirahat dan langsung di lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Editor: RF Asril