MENTAWAI, SUMBARKITA – BB pria berusia 60 tahun warga Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap P (17) seorang anak bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Mentawai, AKBP Mu’at melalui Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Azhamu Suwaril mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban di Desa Saureinu pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu saat datang ke rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban.
Mengetahui orang tua korban tak ada di rumah, pelaku langsung menutup mulut korban dan membawa korban menuju kamar.
Tiba di dalam kamar, pelaku langsung merebahkan tubuh korban di atas kasur dan melakukan aksi bejatnya.
Tak lama setelah itu, orang tua korban tiba di rumah dan memanggil anaknya. Mendengar kedatangan orang tua korban, pelaku langsung bersembunyi di bawah tempat tidur.