Ia juga meminta agar santunan bagi korban meninggal untuk segera disalurkan, begitu juga dengan bantuan bagi masyarakat yang terdampak.
Adapun besaran santunan korban meninggal yakni sebesar Rp15 juta per orang. Kemudian, untuk bantuan rumah rusak berat Rp60 juta, rumah rusak sedang Rp30 juta dan rumah rusak ringan Rp15 juta.
Santunan untuk korban meninggal dunia diberikan lewat Kementerian Sosial dan santunan perbaikan rumah diberikan lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Rombongan kunjungan Presiden tiba di Simpang Bukik Batabuah pada pukul 10.17 WIB Selasa, 21 Mei 2024, setelah melakukan perjalanan darat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Kabupaten Agam via jalur alternatif Malalak.