SUMBARKITA.ID — Sempat membuat heboh media sosial lewat aksi pemalakannya, Izet pelaku pungutan liar (pungli) disertai kekerasan terhadap sopir truk di Padang akhirnya tertangkap.
Preman viral itu ditangkap di kawasan Salimpaung, kabupaten Tanah Datar, Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Izet meminta maaf kepada sopir truk pengangkut semen yang telah ia palak.
“Saya minta maaf kepada sopir truk yang saya palak dan kepada masyarakat Sumbar dan masyarakat Indonesia,” kata Izet saat jumpa pers Kamis siang.
Kemudian, ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, perbuatan tersangka dikategorikan sebagai pungli. Terhadap itu, akan disangkakan pasal 368 KUH Pidana.
“Akan disangkakan pasal 368 KUH Pidana karena memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya orang memberikan sesuatu yang dimiliki,” sebut Imam.
Menurut Imam, pelaku terancam 9 tahun penjara.
Kendati begitu, pihaknya masih akan mendalami pasal lain dalam kasus tersebut.
“Ini kan masih dalam pemeriksaan, kita akan mendalaminya lagi untuk pasal lain,” kata dia. (ag/sk)