Sumbarkita – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Aturan itu dicabut melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Di mana Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikut sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.
Maka, dengan demikian, Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut atau tidak berlaku lagi.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo yang dikutip melalui laman resmi Kemendikbud pada Selasa, 2 April 2024.
Ia menegaskan bahwa Kemendikbudrisetek tidak meniadakan Pramuka namun hanya merevisi yang semulanya diwajibkan menjadi tidak wajib.
“Jadi, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsetaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela,” terangnya lagi.