Sumbarkita – KPU secara resmi telah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024, pada hasil tersebut kemenangan jatuh kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Rakyat Indonesia telah melaksanakan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 yakni Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD, dan DPD. Sebulan lebih pasca pemilihan, KPU akhirnya merilis hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Bedasarkan data dari KPU yang dikutip pada Jumat, 22 Maret 2024, Prabowo-Gibran mendapatkan suara sah sebanyak 96.214.691 suara secara nasional, sementara perolehan suara pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud sebesar 27.040.878 suara.
Lalu, kapan pelantikan presiden dan wakil presiden secara resmi dilaksanakan?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan di hadapan Pimpinan MPR.
Demikianlah jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden secara resmi setelah pelaksanaan pemilu 2024.