Sumbarkita – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang petani, nelayan dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK) melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pernyataan itu disampaikan oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Penghapusan dilakukan untuk memulihkan akses penyaluran kredit dan menghindarkan petani, nelayan dan pelaku UMKM terjebak pinjaman online (pinjol) dan rentenir.
“Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah 20 tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir dan pinjol karena tidak bisa pinjam uang dari bank,” kata dia yang dikutip melalui Detikcom pada Kamis (23/10).
Ia mengungkapkan, semua utang itu sebenarnya telah dihapuskan sejak lama dan telah diganti oleh asuransi perbankan. Namun, hak tagih dari bank terhadap jutaan petani dan nelayan belum dihapuskan.
“Efeknya hingga saat ini jutaan petani dan nelayan memiliki masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.
Ia mengaku telah menyampaikan hal itu kepada Prabowo dan meminta untuk segera diubah.