SUMBARKITA.ID — Kota Padang telah ditetapkan sebagai salah satu daerah yang harus melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan kesiapannya menerapkan PPKM Mikro tersebut.
Bahkan, Pemko Padang langsung melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan stakeholder terkait. Hasilnya, PPKM Mikro pun diterapkan mulai Selasa (6/7/2021).
“Pemko bersama Polresta Padang, TNI dan instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan PPKM Mikro ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Hendri kepada wartawan.
Menurutnya, tindakan tegas akan diambil jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar PPKM Mikro ini.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Sebanyak 4 daerah di Sumatra Barat dikenakan pengetatan tersebut yakni Bukittinggi, Padang, Padang Panjang dan Kota Solok.
Adapun pengetatan tersebut adalah :
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
- Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (*/sk)