SUMBARKITA – Satres Narkoba Polres Solok Kota menyerahkan barang bukti (BB) serta tersangka (Tsk) penyalahgunaan dan penyeludupan narkotika ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Kamis, (11/8/2022)
Kasat Res Narkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, mengatakan barang bukti serta tersangka yang diserahkan merupakan hasil pengungkapan atau operasi selama bulan Juni 2022.
Baca Juga : Polres Solok Gagalkan Pengedaran 75 Paket Ganja
“Kita serahkan berupa 63 paket dengan berat total kurang lebih 63 Kg dengan Tersangka inisial T yang merupakan hasil penangkapan pada Jum’at, 10 Juni 2022 lalu, di depan sebuah pondok di kawasan Jalan Lingkar, Tabek Puji, RT.2 RW.5, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok,” ujarnya dilansir, Jumat (12/8/2022).
Penyerahan BB dan Tersangka menyusul telah selesainya dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Solok Kota serta telah lengkap berkas perkara (P21), untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaaan (penuntut umum) guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Sempat Kabur, Polres Solok Berhasil Tangkap Kurir 75 Paket Ganja
Penyerahan ini sekaligus dikarenakan telah berubahnya status tersangka dari tahanan Polres Solok Kota menjadi tahanan Kejari Solok.
“Ini untuk kemudian dilanjutkan proses hukum (Persidangan) dan menjalankan hukuman di Lembaga Permasyarakatan sesuai dengan vonis majelis hakim nantinya,” sambungnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Solok, seluruh barang bukti dan tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidum Edo Dede Pisano.
Editor : Putra E