SUMBARKITA – Satres Narkoba Polres Solok berhasil menyita 75 paket ganja kering siap edar, Minggu (31/7/2022) siang.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan di depan SMAN 1 Kubung, dimana dua pelaku mengendarai minibus dengan nomor polisi BA 1191 HA melarikan diri.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja di Jalan Kalampayan, Jorong Galanggang Tangah, atau tepatnya di depan SMAN 1 Kubung,” ujarnya.
Baca Juga : Dua Pengguna Narkoba di Tanah Datar Ditangkap dari Dua Tempat Berbeda
Berbekal imformasi tersebut, pihaknya segera melakukan pengembangan dan penyidikan di sekitar lokasi.
Saat itu pihaknya mendapati terduga pelaku dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas.
“Saat di lokasi kita mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang telah kita kantongi sedang mengendarai mobil dan berhenti di seberang jalan SMAN 1 Kubung. Lalu petugas langsung bertindak,” sambungnya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Padang Amankan Seorang Pengedar Ganja
Pelaku yang menyadari keberadan petugas, berusaha melarikan diri, dan pihaknya terus mengejar hingga terhenti di belakang SPBU KTK Kota Solok.
“Ke dua orang pelaku langsung melarikan diri serta membuang barang bukti dua karung goni yang berisikan ganja ketepi sungai dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku tersebut, ” ulasnya.
Petugas juga menggeledah mobil yang pelaku tinggalkan, hasilnya petugas menemukan satu karung lagi ganja yang telah dikemas dalam paket siap edar.
“Pencarian kedua tersangka masih terus dilanjutkan, sementara kendaraan dan paket ganja dibawa ke Mapolres Solok untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)