Kemudian petugas juga menggeledah kendaraan milik DS dan disini petugas menemukan satu buah kotak yang berisi 76 buah kaca pirek.
“Sedangkan dari tangan tersangka EA petugas berhasil menemukan satu paket kecil Narkotika jenis ganja kering siap pakai yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit sepeda motor merek Honda Fit X tanpa nomor Polisi,” ucapnya.
Selanjutnya dari tersangka MH petugas menemukan enam paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan dibuang oleh tersangka sewaktu petugas akan datang dengan tujuan untuk menghilangkan Barang bukti.
“Berikutnya kendaraan milik MH juga kita geledah. Didalam jok motornya petugas menemukan satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat empat paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat,” sebut Eriyanto.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu paket ukuran sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, empat lembar kertas warna coklat, satu buah gunting, satu buah klip, satu unit sepeda motor merek Honda Vario tanpa Nomor Polisi warna merah, serta uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil dari penjualan ganja kering.
“Sedangkan dari tersangka SB tim Opsnal menemukan barang bukti berupa, satu buah paket kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, satu unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi BA 5736 RA warna biru kombinasi putih,” tuturnya.
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (rom)