SUMBARKITA.ID — Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis diamankan dalam razia pekat (penyakit masyarakat) yang digelar jajaran Polres Dharmasraya di kawasan KM 7 dan KM 4 daerah setempat. Selain miras, petugas juga mengamankan puluhan pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan minuman tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono yang langsung memimpin razia tersebut mengatakan, operasi yang digelar 3 November 2021 itu berawal dari pengaduan masyarakat yang resah dengan kehadiran kafe remang-remang.
“Ratusan botol miras yang disita ini diperjualbelikan di kafe remang-remang tersebut,” kata Anggun Cahyono dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Ia menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya juga mengamankan 39 orang yang terdiri dari 37 orang wanita dan 2 orang laki-laki.
“Mereka ini kita bawa ke Mapolres untuk pendataan dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Anggun menegaskan, razia digelar untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di daerah itu. Pihaknya pun meminta pemilik kafe menghindari hal-hal yang melanggar hukum dan norma masyarakat. (ril/sk)