Modusnya, pelaku merayu para korban dengan bisnis distribusi gula antar Provinsi. Ditambah lagi, pelaku memang kerap bergaul dikalangan ASN.
Karena sudah mengenal pelaku dan yakin atas usaha yang dijanjikan, korban pun tergiur dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Namun, bisnis yang disampaikan oleh pelaku ini tidak pernah ada. Pelaku menipu sejumlah orang untuk keuntungan pribadi. Untuk meyakinkan korban, pelaku membayarkan keuntungan yang dijanjikan hanya dalam jangka waktu beberapa bulan. Kemudian pelaku menghilang.
“Jadi pelaku memutar uang korban agar korban lain percaya. saat dapat satu korban, pelaku mencari korban lain lagi. Kemudian uang korban kedua digunakan untuk membayar persenan keuntungan kepada korban pertama supaya meyakinkan bisnis ini ada. Hal ini dilakukan terus sampai banyak memakan korban,” ucap Eka lagi.
Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)