SUMBARKITA.ID — Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) menetapkan lima tersangka kasus persekusi yang terjadi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang beberapa waktu lalu.
Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat ini telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka kasus persekusi di wilayah hukumnya, yakni AK (38), Z (46), J (46), O (45), dan G (47).
“Kelima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara satu tahun sampai 12 tahun penjara, denda paling sedikit Rp500.000.000 sampai Rp6.000.000.000 Jo pasal 6 huruf a undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000 dan pasal 14 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun dan/atau denda sebanyak Rp200.000.000 Jo pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sama dengan pidana pokok,” ujar Kapolres saat menggelar jumpa pers di Painan, Rabu (3/5/2023).
Namun demikian, Kapolres menegaskan bakal ada tersangka selanjutnya terkait kasus persekusi yang menyeret perhatian publik tersebut.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain inisial A (28) warga Dusun Lakuak Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan para tersangka, A ini merupakan orang yang melakukan penelanjangan terhadap kedua korban. Dan dalam rekaman video itu terlihat yang bersangkutan memakai kaos hitam bergambar warna putih pada punggung dan depan. Pelaku saat itu juga sambil memegang pecahan kursi bewarna oranye langsung menginjak korban dan menelanjanginya sambil berkata-kata kasar,” katanya.
“Penyidik Satreskrim Polres Pessel tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait seluruh rangkaian peristiwa tersebut untuk menemukan tersangka lainnya dalam perkara ini,” ucapnya lagi. ***