Sumbarkita – Polisi menangkap UP atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial R (35) yang diduga mencuri sawit di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (10/2/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyatakan bahwa UP telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diperiksa di Polres Siak.
Anom menjelaskan, penganiayaan terjadi setelah UP menuduh korban mencuri sawit.
“Pelaku menduga korban mencuri sawit. Namun, pelaku melakukan tindakan main hakim sendiri, sesuai video yang viral,” ujar Anom kepada wartawan, Senin (10/2).
Anom bilang saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Sebelumnya viral di media sosial video bernarasi R dianiaya oleh beberapa orang di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau pada Kamis (6/2). R dianiaya karena dituduh mencuri tandan buah segar sawit. Selain itu, mobil yang dikendarai oleh R dibakar.
Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdani, menceritakan bahwa pada Kamis pukul 14.00 WIB R disuruh oleh bosnya, Andre, untuk menjemput sawit yang telah dipanen oleh AL dan S di kebun sawit milik seseorang berinisial UP di Jalan Areal Gs 3 Pt. PHR Minas Kampung Minas Barat. R tiba di lokasi pukul 15.00 WIB dan menjumpai AL dan S dalam areal kebun sawit milik UP. Setibanya di sana, R langsung memuat tandan buah sawit milik AL dan S ke dalam mobil Coldieselt bernomor polisi BM 9942 YU milik Andre.
“Setelah memuat tandan buah sawit tersebut, R bersama AL dan S langsung membawa tandan buah sawit itu menuju peron untuk ditimbang dan dijual. Dalam perjalanan sekitar 1 kilometer dari kebun tempat R memuat sawit, tiba-tiba datang sekitar 20 orang mencegat R, lalu membakar mobil yang dikendarainya. Orang-orang itu diduga anak buah UP. Kemudian, UP memukul R,” tutur Carroland kepada Sumbarkita lewat sambungan telepon, Minggu (9/2).