“Namun dari pengakuan keluarga sopir, mereka malah mendapatkan makian dari Dewi Novita,” sambungnya lagi.
Masih berdasarkan keterangan keluarga sopir truk, setelah kejadian itu mereka trauma untuk melakukan pendekatan langsung. Pihak keluraga kemudian meminta bantuan kepada penyidik untuk dipertemukan dengan keluarga pengendara motor atau korban di Polres Payakumbuh.
Menurut Firdaus, pihaknya telah tiga kali memfasilitasi pertemuan antara keluarga sopir truk dengan pengendara motor.
“Pihak sopir truk hanya mempunyai kemampuan untuk memberi santunan Rp5 juta, akan tetapi dari keluarga pengendara motor tidak terima. Mereka menyebut jumlah itu bahkan tidak cukup biaya pemakaman,” kata Firdaus.
Proses Penyelidikan
AKP Firdaus menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan dua kali olah TKP dan meminta keterangan enam saksi. Penyelidikan kemudian naik ke penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara khusus diperoleh kesimpulan bahwa kecelakaan tersebut akibat kelalaian pengendara sepeda motor.
Polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SPPP) sehingga kasus tersebut dihentikan.
“Tidak hanya itu, penyidik juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak eksternal Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Kesimpulannya juga sama dengan gelar perkara khusus, barulah setelah itu kita menerbitkan SP3,” katanya.