Padang – Patroli yang dilakukan oleh Jajaran Satlantas Polresta Padang pada Selasa (12/12), masih menemukan anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang Iptu Rudi Chandra mengatakan, patroli yang dilakukan untuk menindak pelanggaran kasat mata. 50 kendaraan ditilang petugas.
“Pagi tadi kita sebar personil patroli di seputaran kawasan Kota Padang, hasilnya puluhan kendaraan yang pelanggaran kasat mata kita temui,” ujarnya.
Sejumlah kendaraan itu ditilang dan dikandangkan, karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
“Bahkan ada anak di bawah umur yang berboncengan tidak memakai helm mengendarai sepeda motor, kita ambil tindakan tegas, ditilang dikandangkan, karena anak di bawah umur tidak diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Mantan Kanit Laka Lantas Polres Padang Pariaman itu mengatakan, pelanggaran kasat mata tersebut merupakan yang ditemui di lapangan, seperti tidak memakai helm, tidak memakai pelat nomor dan memakai knalpot brong.
“Dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan, kami mengimbau kepada pengendara patuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapilah surat-sutat kendaraan,” ujarnya.