SUMBARKITA.ID — Anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) Ann Noor Qomar menyambangi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjenguk kliennya, Munarman. Ann Noor mengklaim polisi tak mengizinkan dirinya menjenguk Munarman.
Diketahui, Munarman berada di tahanan setelah mantan Sekretaris Umum FPI itu ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Selasa (27/4).
Aziz Yanuar selaku eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI kemudian menanggapi hal tersebut. Aziz Yanuar memastikan, pihaknya bakal menempuh upaya konstitusional sesuai arahan mantan petinggi FPI itu.
“Kami akan tempuh upaya konstitusional lain sesuai arahan dan petunjuk Munarman,” kata Aziz dilansir JPNN, Jumat (30/4).
Aziz Yanuar memastikan, pihaknya bakal meminta perlindungan hukum dari masyarakat Indonesia atas upaya dugaan kriminalisasi, terorisme, dan upaya pelampiasan dendam.
“Mohon perlindungan hukum dari warga negara Indonesia atas upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi, dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum menggunakan instrumen negara,” ujar Aziz Yanuar.
Rencananya, kata pria kelahiran Jakarta itu, TAKTIS juga bakal meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, DPR, dan institusi lainnya.
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di rumahnya di Kompleks Modernhills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB. (sk/jpnn)