PADANG, SUMBARKITA – Polisi lalu lintas diminta tak mencari-cari kesalahan pengendara, terutama bagi pengendara moda transportasi umum baik konvensional dan online (daring).
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya usai penyerahan bantuan sosial kepada pengemudi angkutan umum di Mapolda Sumbar, Rabu (21/9/2022).
Hilman mengatakan petugas tidak perlu melakukan penilangan terhadap pengendara jika pelanggaran yang dilakukannya tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pelanggaran yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan itu, kata Hilman, seperti tidak membawa SIM dan STNK.
Sementara pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di antaranya, tidak mengunakan helm sesuai standar, menerobos lampu merah, penumpang kendaraan melebihi kapasitas, dan berkendara melawan arus.
Selanjutnya pelanggaran yang berpotensi kecelakaan adalah berkendara sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, pengemudi dipengaruhi alkohol dan berkendara secara ugal-ugalan, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Kalau kesalahan atau pelanggaran itu tidak fatal, cukup diberikan teguran saja. Untuk anggota jangan lagi kita memberikan kesulitan atau beban kepada masyarakat. Jadi, jangan mencari-cari kesalahan,” ungkapnya. (*)
Editor: RF Asril