SUMBARKITA.ID — Polres Pasaman Barat menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Lubuk Baka, Nagari kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing API (29), A (34) dan NS (36). Ketiganya merupakan pekerja tambang.
Waka Polres Pasbar Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan, selain menangkap tiga tersangka, pihaknya juga sedang mengejar enam pelaku lainnya, termasuk pemilik modal.
“Ada enam pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka mempunyai peran dalam kelancaran penambangan emas itu berdasarkan keterangan tiga pelaku yang telah diamankan,” kata Kompol Chairul saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (31/7/2023).
Keenam DPO itu adalah inisial JB (45) sebagai pemodal, inisial A (26) dan R (21) sebagai koordinator lapangan, J (35) sebagai operator alat berat, serta M (21) dan N (23) sebagai anak boks.
Sebelumnya personel Polres Pasbar menangkap tiga orang penambang emas ilegal inisial A (29) sebagai operator, serta A (34) dan N (36) sebagai anak box. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasbar.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Saat penangkapan petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit pipa warna biru dengan panjang dua meter, dua unit dulang yang terbuat dari kayu, tiga lembar karpet warna hijau untuk melakukan penyaringan, satu unit timbangan digital, hasil dari penambangan emas kurang lebih 10 gram dan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 27 jerigen.
Kompol Chairul menegaskan, pihaknya komit melakukan penindakan terhadap PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Kapolres AKBP Agung Basuki dan jajaran komitmen bahwa tidak ada tempat bagi pelaku ilegal, dan perkara kali ini kami pastikan masuk ke tahap penyidikan,” tegasnya. ***