SUMBARKITA.ID — Ribuan botol minuman keras (mira) diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dari sebuah kafe di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/1/2022) dini hari. Selain barang bukti miras, polisi juga mengamankan seorang warga Tionghoa pemilik kafe berinisial AT (57).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penggerebekan kafe tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kafe DF yang berada di kawasan Kampung Pondok menjual minuman keras tanpa surat izin,” kata Satake saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022) sore.
Ia melanjutkan, setelah petugas melakukan pengecekan ke lokasi ternyata informasi itu benar.
Satake menyebutkan, saat itu petugas berhasil mengamankan 1.247 botol miras berbagai merek yang tak memiliki izin atau ilegal.
Kekinian, pemilik kafe dan barang bukti miras diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut. (*)