SUMBARKITA – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat berinisial SY (22) terpaksa mendekam di jeruji besi karena dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal membenarkan bahwa pelaku diamankan karena aksi begal payudara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial AR (17) dengan cara memegang payudara korban di Jalan Plasma IV, Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Sabtu (13/08/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga : Begal Payudara Beraksi di Padang, Wanita Pesepeda Jadi Korbannya
“Benar, tersangka merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VIII/SPKT-Res Pasbar tanggal 13 Agustus 2022,” ujar Kasat dilansir Senin (15/8/2022).
Ia menerangkan, kejadian berawal saat korban AR tengah melintas di Jalan Plasma IV, pada saat bersamaan tersangka memepet sepeda motor korban dan tiba-tiba memegang lalu meremas bagian payudara sebelah kanan korban.
Baca Juga : Korban Begal yang Terpaksa Membunuh Demi Keselamatannya Kini Bebas Murni
Saat kejadian itu korban sontak menjerit ketakutan, sehingga langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka,” terangnya.
Fetrizal menambahkan, setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian, dan pelaku berhasil ditemukan di Jalan Giri Maju Plasma IV.
“Pelaku langsung diamankan orang tua korban dengan bantuan masyarakat sekitar,” ungkapnya.