“Penggugat lalu banding ke Pengadilan Tinggi Padang pada Agustus 2024. Gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada Oktober 2024,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pesisir Selatan, Nesvita Zikra, mengatakan bahwa tanah tempat berdirinya Kantor UKL Disdukcapil di Punggasan sekarang ini tercatat sebagai aset Pemkab Pesisir Selatan pada 1992 dengan luas 573 meter persegi dan beralamat di Kampung Punggasan, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana yang tertulis dalam Kartu Inventaris Barang. Pada aset tersebut dalam Kartu Inventaris Barang tertulis keterangan: UPTD Disdikbud Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Zikra melanjutkan bahwa pada 2017 terbit sertifikat hak pakai tanah tersebut dengan sempadan tanah milik adat. Ia menyebut bahwa sertifikat itu terbit atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan penunjuk UPTD Linggo Sari Baganti.
“Luas tanah dan alamat dalam sertifikat itu sama dengan luas tanah dan alamat yang tertera dalam aset Pemkab Pesisir Selatan tahun 1992,” tutur Zikra.
Ia menambahkan bahwa dalam sertifikat itu tidak tercantum nama pemilik sempadan tanah tersebut. (HA)