Sumbarkita — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan menanggapi klaim penggugat tanah Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pesisir Selatan, Beni Rizwan, mengatakan bahwa banding gugatan Witna Wilis, penggugat, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Padang. Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 186/PDT/2024/PT PDG tertanggal 21 Oktober 2024. Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.
“Harusnya penggugat ikut menggugat Dinas Pendidikan dan Disdukcapil sebagai pengguna aset Pemkab Pessel tersebut,” ucap Beni di Painan, Rabu (19/2).
Dengan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat, kata Beni, tanah Kantor UKL Disdukcapil di Punggasan masih sah milik Pemkab Pesisir Selatan karena ada sertifikatnya. Karena itu pula, perusakan kantor dan pencurian aset kantor tersebut merupakan tindak kriminal.
Perihal gugatan, Beni menjelaskan bahwa penggugat kali pertama memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan pada 2022. Ia menyebut bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Lalu, pada 2023, kata Beni, penggugat kembali memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan. Ia mengatakan bahwa gugatan penggugat ditolak oleh hakim pada Agustus 2024.