Sumbarkita–Witna Wilis (57), pemilik awal tanah tempat berdirinya Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, buka suara tentang polemik kepemilikan tanah itu.
Witna mengatakan bahwa ia dan suaminya membeli tanah itu pada 1998 seluas 3.791 meter persegi. Sejak membeli tanah itu, ia dan suaminya hanya memiliki akta jual beli tanah atas nama dirinya dan suaminya. Sementara itu, sertifikat tanahnya belum dibagi atau belum dipecah oleh pemilik tanah sebelumnya.
“Hingga kini saya dan orang-orang yang membeli tanah di sana hanya punya sertifikat dasar,” kata Witna, Minggu (16/2).
Suatu ketika, kata Witna, datang seseorang menangis-nangis kepada suaminya dan meminta dibolehkan tinggal di tanah tersebut sebab ia diusir keluarganya. Karena kasihan, suaminya membolehkan orang itu untuk tinggal di sana sambil mengelola tanah tersebut. Waktu itu, kata Witna, orang tersebut mendirikan pondok satu kamar untuk dihuni olehnya dengan istri dan anaknya.
“Kami mengizinkannya untuk tinggal di sana dan mendirikan pondok,” ucap Wina.
Pada 2008 suami Witna meninggal dunia. Setelah itu, ia sibuk dan tidak sempat meninjau kondisi tanah tersebut.
Pada 2014, Witna membeli tanah di belakang tanah tempat berdirinya Kantor UKL Disdukcapil itu. Ia menyebut bahwa ketika itu belum berdiri kantor tersebut.
“Pada 2016 saya meninjau tanah itu karena sudah lama tidak melihatnya. Saya terkejut ada sejumlah orang yang sedang bekerja mendirikan bangunan kantor. Saya tanya kepada orang yang mengelola tanah saya itu kenapa ada orang yang mendirikan bangunan di tanah saya tanpa memberi tahu saya. Dia menjawab bahwa katanya tanah itu sudah dihibahkan kepadanya oleh suami saya ketika suami saya masih hidup. Katanya waktu itu ada surat hibahnya. Waktu itu anak saya masih kecil-kecil dan saya sibuk mengurus anak sehingga saya tidak sempat untuk mencari tahu kebenaran hibah itu,” ucapnya.