SUMBARKITA.ID — Pengamat politik Emrus Sihombing menyebutkan polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebanarnya sudah clear. Menurutnya, tidak perlu lagi pemanggilan Ketua KPK oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena tidak ada pelanggaran HAM.
“Sudah clear sebenarnya, Firli Bahuri sudah menjelaskan di acara Kick Andy masalah tersebut. Bahwa apa yang mereka lakukan sebagai perintah UU, jadi menurut saya buat apalagi dipanggil ke Komnas HAM. Jadi, tidak terdapat pelanggaran HAM yang asasi,” kata Emrus, Selasa (15/6/2021).
Emrus juga yakin siapapun yang menjadi komisioner KPK, pasti melakukan hal yang sama dengan Firli dalam menyikapi panggilan Komnas HAM. Yakni meminta agar masalah ini dibawa ke ranah hukum, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kurang tepat dibawa ke Komnas HAM oleh pegawai KPK yang tidak lolos tersebut, tetapi seharusnya dibawa ke PTUN. Di PTUN lah mereka bertarung fakta, data, argumentasi dan bukti hukum, bukan berwacana di ruang, sebab mereka selama ini berprofesi sebagai penegak hukum ,” tuturnya.
Karena itu, kata Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu Komnas HAM harus menghargai profesi penegak hukum.
“Jadi, mereka harus menghargai profesi mereka selama ini,” tandas Ermrus dilansir pojoksatu.id.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menghadiri panggilan dari Komnas HAM terkait polemik TWK yang terjadi di tubuh KPK. Pemanggilan itu diagendakan Selasa (8/6/2021) lalu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Komnas HAM tertanggal 7 Juni.
Itu untuk memastikan terlebih dahulu pelanggaran HAM apa yang diduga dilakukan pimpinan terkait pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021,” ucap Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
“Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut,” ucapnya. (sk/pojoksatu)