SUMBARKITA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap tujuh orang pelaku penambangan ilegal. Ketujuh orang itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda yaitu di Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kanagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, penangkapan ketujuh tersangka itu dilakukan dalam kurun dua minggu terakhir.
Dalam penangkapan di Padang, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial A (53) dan BR (26).
“Kedua tersangka ini melakukan penambangan batuan sungai tanpa izin menggunakan alat berat,” sebut Satake, Jumat (9/4/2021).
Dilanjutkannya, selain menangkap tersangka petugas juga menyita lima unit alat berat dan satu unit dump truck.
Sementara itu lima tersangka yang ditangkap di Pasaman masing-masing AA (27), EA (38), RWP (21) J (52) dan N (33).
“Para tersangka ini melakukan aktifitas penambangan emas di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman,” lanjut Satake.
Menurutnya,pPara tersangka dijerat pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar.
Kekinian, tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumbar. (ril/sk)