Sedangkan untuk kasus kayu ilegal, Polda Sumbar menetapkan 3 tersangka. Para pelaku kedapatan mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sah.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 23 kubik dan 1 truk.
“Kemudian untuk kasus perbankan, diamankan seorang oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Solok inisial SDS (39). Pelaku seorang perempuan diduga menggelapkan uang nasabah sekira Rp9 miliar,” imbuhnya.