Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap 24 kasus kejahatan sepanjang Januari 2024. Sebanyak 30 orang ditangkap dan menjadi tersangka dalam berbagai kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengungkapkan 24 kasus tersebut terdiri dari 18 kasus penyalahgunaan BBM subsidi, 1 kasus penyelewengan gas subsidi, 3 kasus pertambangan, 1 kasus kayu dan 1 kasus perbankan.
Kombes Alfian Nurnas menjelaskan, modus dan motif pelaku dalam kasus BBM bersubsidi yakni dengan melakukan pembelian BBM jenis bio solar dan pertalite menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dan menggunakan jeriken.
“Motifnya mereka untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kombes Alfian saat pers rilis di Mapolda Sumbar, Senin (29/1).
Sementara modus pelaku penyelewengan Gas LPG bersubsidi dengan melakukan penyalinan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 KG yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 KG yang non subsidi.
Kombes Alfian melanjutkan, untuk kasus pertambangan, pelaku melakukan penambangan bebatuan dan emas secara ilegal menggunakan alat berat.
“Barang bukti berupa alat berat kita titipkan di Polres setempat. Sementara pelaku kita bawa ke Mapolda Sumbar,” jelasnya.