PADANG, SUMBARKITA – Puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Pemusnahan barang bukti ganja kering dengan cara dibakar itu dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan barang bukti ganja kering dari total 37.250,00 gram dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram. Sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di laboratorium forensik.
Dwi mengatakan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar dengan tersangka Meyyori Pratama (27).
“Polda Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap oleh Ditnarkoba,” katanya di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan tempat tinggal agar terhindar dari segala tindak kejahatan dan kriminal.
Editor: RF Asril