SUMBARKITA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat meminta Polres Payakumbuh untuk mengusut provokator di balik pembukaan paksa peti jenazah pasien corona di Taeh Baruah, Limapuluh Kota. Jika terbukti, pelaku pembuka paksa peti pasien positif corona bisa dikenakan pasal tentang penanggulangan wabah dan karantina.
Intinya diminta polres setempat untuk menindaklanjuti kasus ini. Kan kasus tersebut melanggar hukum. Seharusnya masyarakat harus mematuhi peraturan yang telah ada,” katanya Selasa (25/8/2020).
Satake Bayu mengungkapkan, insiden ini terjadi kemungkinan kurangnya pemahaman masyarakat setempat terkait wabah corona. Selain itu pihak kepolisian yang bertanggung jawab di daerah itu kurang melakukan sosialisasi.
“Mungkin Kapolseknya harus segera melakukan tindakan. Atau polres setempat segera menindaklanjuti,” tegasnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembukaan paksa peti jenazah itu terjadi pada Senin (24/8/2020) malam. Bahkan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan yang berdialog dan memberikan pemahaman kepada masyarakat diusir. Begitupun terhadap petugas yang akan melakukan pemakaman sesuai protap protokol covid-19.