SUMBARKITA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mendalami kasus penipuan Link Phising yang melanda salah seorang warga Kota Padang dengan kerugian mencapai Rp 1,1 Miliar. Korban tertipu setelah mengklik link yang diberikan oleh pelaku melalui pesan Whatsapp.
Aksi penipuan ini diketahui terjadi tanggal 31 Mei 2022. Dihari yang sama juga korban memb uat laporan polisi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, korban telah membuat laporan pada 31 Mei 2022. “Kasus ini sedang kita selidiki,” ujarnya, Sabtu (11/6/2022).
Menurut Satake, awalnya korban yang sedang berada di rumahnya mendapatkan notifikasi pesan Whatsapp tentang perubahan biaya transfer.
“ Korban dapat pesan dari pelaku melalui pesan Whatsapp perihal perubahan biaya transfer. Lalu, korban dikirimkan berupa formulir dan link oleh pelaku. Setelah itu korban klik link dan masuk ke dalam link yang diberikan pelaku tersebut dan mendaftarkan username, password dan pin,” jelasnya.
Selanjutnya, korban mendapatkan SMS dari pihak BRI berupa kode OTP dan link. Kemudian, link yang diberikan bank BRI disalin dan ditempelkan pada link yang diberikan via pesan Whatsapp sebelumnya.
Setelah itu, korban mendapatkan notifikasi aplikasi Brimo bahwa adanya pembayaran BRIVA atas nama korban senilai Rp300 ribu dan adanya transfer dari aplikasi BRIMO senilai Rp250 juta dan beberapa transaksi lainnya, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 1,1 miliar lebih.
Kejadian tragis yang menimpa korban pun viral setelah video korabn menangis di kantor BRI Tabing menjadi viral. Dalam video tersebut tampak dua korban yang satu pria dan satu lagi wanita diliputi kegalauan setelah menjadi korban penipuan. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha