Langkah MR diikuti oleh Tim Mata Elang Satnarkoba Pariaman sampai ke Balai Kota Pariaman.
“Kami amankan ia di dekat kantor itu. Saat kami tanya dari mana dan apa kepentingannya ke rumah KR, ia menjawab menjemput sabu. Kami geledah dan ternyata benar ada sabu dalam kuasa MR,” jelas Kasat.
Tak lupa, polisi juga mengamankan KR usai mendapat keterangan dari PNS tersebut.
“Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke markas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Nofridal.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu paket dalam sedotan yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua handphone android, dan satu sepeda motor. ***