SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menyayangkan keterlibatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang ditangkap pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pariaman, Yota Balad mengatakan, kendati demikian pihaknya tidak menoolerir jika ada PNS yang terlibat narkoba.
“Hal ini sesuai dengan program Wali Kota Pariaman untuk memerangi narkoba di Pariaman, apalagi jika yang terlibat PNS. Maka kami akan berikan sangsi pada yang bersangkutan dengan merujuk pada keputusan hukum,” kata Yota Balad kepada Sumbarkita.id, Minggu (26/2/2023).
Dikatakannya, jika putusan hukum mengatakan tersangka dipidana lebih dari dua tahun, maka sangsinya akan dicopot dari jabatan atau diberhentikan.
“Namun untuk sekarang karena yang yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan polisi maka ia dinonaktifkan dan tidak menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP),” ungkap Yota.
PNS yang ditangkap yakni MR (37) berstatus PNS di salah satu kantor Pemko Pariaman. Bersama MR juga ditangkap rekannya KR (34) warga Desa Pauah, Kota Pariaman.
Sementara itu, AKP Nofridal mengatakan proses penangkapan berawal dari laporan intelijen bahwa MR dan KR terlibat pengedaran narkoba.
“Lalu kami lakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku KR di dekat kantor Balai Kota Pariaman. Tampaklah di lokasi MR datang ke rumah KR. Usai itu MR keluar membawa sesuatu,” jelas Nofridal.