Sumbarkita – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kepulauan Mentawai berinisial SLS (40) terciduk bermain judi online (judol) di sebuah kedai di Jalan Raya Tuapejat KM 4, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Sabtu (9/11) pukul 00.05 WIB.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasta Reskrim AKB Hardi Yasmar menyampaikan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya seorang laki-laki bermain judol di sebuah kedai.
“Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap pelaku yang sedang bermain judol,” kata dia.
Ia menyebutkan, SLS terciduk sedang melakukan transaksi sebesar Rp380 ribu. Dia kemudian langsung ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit handphone merk Infinix.
“SLS bermain judol jenis Mahyong. Dia bertansaksi melalui BRI, Bank Nagari, dan aplikasi Dana,” kata dia.
Hardi menyebutkan, SLS langsung dibawa ke Polres Mentawai untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau agar jangan sekali-kali bermain judol karena dapat merugikan diri,” pungkasnya.