PADANG, SUMBARKITA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menunda pembacaan putusan vonis untuk 13 terdakwa dugaan kasus Korupsi Jalan Tol Padang – Pekanbaru, Senin (22/8/2022).
Menurut majelis hakim, sidang yang beragendakan putusan atau vonis, belum siap sehingga ditunda pada lusa.
“Untuk sidang hari belum dapat dilanjutkan, karena putusan belum siap, kita tunda hari Rabu (24/8/2022),” kata hakim ketua sidang Rinaldi Triandoko, Senin (22/8/22).
Sidang yang berlangsung hitungan menit, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa cs dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa serta terdakwa keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syamsuardi dituntut JPU dengan tuntutan selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 500 juta dan subsidir empat bulan.
Selain terdakwa Syamsuardi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Buyung Kenek selama delapan tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan.
Terdakwa Khaidir juga dituntut JPU selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Sabri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun,denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Raymon dituntut enam tahun,denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Terdakwa Husen dituntut enam tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa Syamsul Bahri, dituntut delapan tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Nazaruddin, dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan denda 100 juta, dan subsider tiga bulan dan terdakwa Syafrizal dituntut delapan tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta dan subsider tiga tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Syamsuardi dengan tuntutan selama 10 tahun denda Rp500 juta dan subsider empat bulan. Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.
Sementara terdakwa Jumadil,Riki Nofaldo dan Upik dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp 500 juta serta subsider empat bulan.