Untuk diketahui, upaya ini merupakan proses penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai yang telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2018, akan tetapi tidak diindahkan.
Pada bulan Mei 2024 rencananya akan dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar diantaranya Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH.
Tetapi, banjir bandang/galodo telah datang lebih dahulu menerjang kawasan tersebut. Pasca banjir bandang, pemerintah berkomitmen untuk menertibkan sisa bangunan melanggar yang masih berdiri di kawasan Lembah Anai, untuk menghindari semakin besarnya kerugian nyawa dan harta benda.
Diharapkan dengan pelaksanaan sanksi hari ini dapat menjadi efek jera bagi pemilik bangunan tidak berizin lainnya agar tidak memanfaatkan bangunan di kawasan yang tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa.
“Kami minta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya,” tegasnya.