Padang Panjang – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra terima aspirasi dan keluhan dari Pedagang Pasar Inpres Padang Panjang di Rumah Dinasnya pada (10/11/2024).
Puluhan pedagang hadir menyampaikan aspirasi mereka, baik terkait jual beli di pasar hingga harga kios yang saat ini naik sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pj Wako Sonny menyampaikan, terkait penyesuaian harga kios yang telah diatur dalam perda ini sesuai dengan kajian yang telah dirembukkan Pemerintah Kota bersama DPRD.
Peninjauan terhadap tarif retribusi saat ini tidak dapat begitu saja dilakukan karena telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah yang telah melalui berbagai tahapan.
“Tarif ini merupakan ruh dari perda pajak daerah dan retribusi, ketika akan dilakukan perubahan, benar-benar harus dilakukan kajian. Kalau tidak ada kajian yang benar maka bisa saja Pemko berpotensi merugikan keuangan daerah,” jelasnya.
Namun Pemerintah Kota saat ini tengah menyusun regulasi sesuai kewenangan kepala daerah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai alternatif solusi terkait tarif ini.