Sebagai masyarakat awam, ia mengaku tidak mengerti bagaimana caranya untuk mengaktifkan kembali. Namun dari informasi yang ia dapatkan, kartu BPJS itu bisa digunakan kembali satu bulan setelah diaktifkan lagi.
“Padahal pada bulan Juli 2024, saat kartu ini saya terima dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, kartu ini masih aktif. Pengecekan itu saya lakukan di Puskesmas Kambang kala itu,” ujarnya.
Ia menyebut, sejak kartu BPJS Pasisia Rancak tidak aktif lagi, anaknya terpaksa harus diberikan obat penghilang rasa sakit oleh dokter praktek pribadi yang dikunjunginya di daerah setempat.
“Saya sangat berharap anak saya ini bisa segera mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, agar dia tidak lagi menahan rasa sakit seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Nagari Lakitan Timur, Jufri Nata Panungkek Datuak Rajo Idin, mengatakan bahwa Eti Dewita merupakan salah satu keluarga miskin di Kampung Kabun Pangataan, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan.
“Ya, keluarga ini sudah semestinya mendapatkan perhatian pemerintah, termasuk jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Jadi, sangat disayangkan sekali kartu BPJS Pasisia Rancak yang dulu digadang-gadangkan oleh Pemkab Pessel, kini sudah tidak aktif lagi,” ujarnya.
Terkait kondisi tersebut, ia berharap ada perhatian dari pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan kartu BPJS Pasisia Rancak tersebut, agar Sefya Ramadani bisa secepatnya mendapat penanganan medis secara gratis.
“Karena saat ini dia hanya mendapatkan obat penghilang rasa sakit dari dokter umum tempat dia berobat. Tentunya ini memerlukan biaya,” kata Jufri.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Pessel, Wendra Rovikto mengatakan, pihaknya bersama petugas nagari terus berupaya melakukan update terhadap masyarakat penerima kartu BPJS di daerah itu.
“Update itu kita lakukan baik yang pendanaanya bersumber dari APBN murni, sharing APBD provinsi, maupun APBD kabupaten murni. Tujuannya apabila ada perubahan status keluarga, maka bisa dengan cepat dilakukan penyesuaian, sehingga tidak ada lagi peserta yang di off kan oleh pihak BPJS,” katanya.
Ia menjelaskan, di daerah itu total peserta BPJS yang bersumber dari Iuran Peserta (IP) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda sebelum perubahan tanggal 12 Agustus 2024 adalah sebanyak 89.928 peserta.
“Jumlah ini terdiri dari sharing provinsi sebanyak 82.500 peserta dengan tanggungan 20 persen provinsi dan 80 persen kabupaten dari jumlah iuran Rp 37 ribu, berikut juga 500 peserta bayi baru lahir,” ucapnya lagi.
Menurutnya, di tahun 2024 ini juga ada peserta tambahan baru yang bersumber dari APBD Murni sebanyak 1.626 peserta, termasuk juga sebanyak 5.302 peserta dari pokok pikiran anggota DPRD.
“Dari jumlah itu, sehingga alokasi anggaran untuk bantuan BPJS yang berasal dari APBD Murni mencapai Rp 33.819.353.600,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, terkait kartu BPJS atas nama Sefya Ramadani yang sudah off tersebut, bisa diaktifkan kembali.
“Ya, pihak keluarga bisa menghubungi petugas di Kantor Dinas Sosial untuk melaporkan status kartu BPJS yang tidak aktif ini. Nanti akan dikonfirmasi ke pihak BPJS apa penyebab kartu ini off,” tuturnya.
Wendra menyebut, ada sejumlah faktor yang bisa membuat kartu BPJS tersebut tidak aktif atau off. Diantaranya karena meninggal dunia, telah mendapatkan pekerjaan dengan upah diatas UMR provinsi, jarang dipergunakan dan lain-lain sebagainya.
“Terhadap Sefya Ramadani ini kartunya bisa dilakukan pengaktifan kembali. Nanti akan kita fasilitasi ke BPJS. Untuk mengaktifkannya, peserta diharuskan melakukan pembayaran secara mandiri sesuai dengan jumlah tunggakan Rp 37 ribu per bulan. Bila itu sudah diselesaikan, maka kartu tersebut langsung aktif. Dan pada bulan berikutnya, iuran tersebut akan ditanggung melalui APBD sesuai dengan jumlah yang ada dalam kartu keluarga,” kata Wendra.