Pesisir Selatan – Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Kapan pelantikan kepala daerah terpilih?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, menjelaskan bahwa pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan 30 hari setelah hasil penetapan oleh KPU.
“Ya, informasi ini juga perlu kami sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, akan dilaksanakan 30 hari setelah hasil penetapan oleh KPU,” ujar Aswandi pada wartawan di Painan, Minggu (18/8).
Menurutnya, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2024, yang dikeluarkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 14 Agustus 2024.
“Keppres itu menetapkan peraturan presiden tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2026, tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” ucapnya lagi.
Aswandi menjelaskan, diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A Ayat 1 yang berbunyi, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 2A Ayat 2 berbunyi, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan untuk hasil Pilkada yang ada sengketa, dituangkan pula dalam Pasal 2A Ayat 3 huruf A,” kata Aswandi.