Menanggapi peristiwa itu, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 Suhatri Bur-Yosdianto, Zulbahri membalas laporan tersebut dengan membuat laporan juga.
Laporan itu dibuat Zulbahri atas pencemaran nama baik AY. Selain itu, ia menyatakan AY tidaklah bersalah atas pencopotan APK tersebut.
“Kami juga melaporkan beberapa nama atas pencemaran nama baik dan undang-undang ITE terkait video yang beredar. Klien kami AY tidak bersalah. Ia menanggalkan APK lantaran dipasang di pagar sekolah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, laporan tersebut telah dimasukan ke Polda Sumbar.
Tak hanya itu, Zulbahri juga melaporkan Bawaslu Padang Pariaman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas pembiaran paslon nomor urut 2 yang berkampanye di tempat tidak semestinya.
“Kami melaporkan karena ada tindakan pembiaran. Kami juga sudah mengantongi bukti-bukti terkait kampanye di tempat tidak semestinya itu,” pungkasnya.