Namun Paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra rupanya gagal mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya pada Pilkada kali ini disebabkan oleh persyaratan yang belum terpenuhi.
Menurut KPU Dharmasraya pendaftaran mereka tidak dapat diterima karena kurangnya persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sebelumnya telah mendaftar pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024.