Sumbarkita – Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan telah menerima 55 kasus potensi kerawanan terkait Pilkada, dengan fokus pada masalah netralitas ASN, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, serta seruan pemilihan kotak kosong di Dharmasraya. Hal itu disampaikan oleh Kepala BINDA Sumbar, Letkol Andriyani.
Ia merincikan dari 55 kasus yang dilaporkan, 23 sudah diregistrasi, 22 lainnya belum diregistrasi, dan 10 sisanya tidak tergolong pelanggaran. Pelanggaran netralitas ASN adalah yang paling menonjol dengan 7 kasus saat ini dalam proses tindak lanjut.
Letkol Andriyani menyebutkan, pelanggaran netralitas ASN ini sudah dilaporkan ke KPU dan Bawaslu untuk tindak lanjut.
“Pelanggaran ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Selain itu, banyak APK dipasang tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya yang dikutip melalui Info Publik pada Jumat (1/11).
Andriyani juga menyoroti potensi konflik di Kabupaten Dharmasraya, satu-satunya daerah di Sumbar yang hanya memiliki satu pasangan calon. Seruan untuk memilih kotak kosong dinilai dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Seruan untuk mencoblos kotak kosong berpotensi mengganggu kondusivitas Pilkada, khususnya di Dharmasraya,” jelasnya.