SUMBARKITA.ID – Sidang perdana pra peradilan status tersangka wakil ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana di Pengadilan Negeri Padang batal digelar hari ini, Jumat (3/6/2022). Jadwal sidang pertama ini terpaksa ditunda karena pihak termohon yakni Polresta Padang berhalangan hadir.
Informasi penundaan sidang ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Ilham Maulana, Imra Leri Wahyuli.
“Sidang perdana yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda karena pihak Polresta Padang sebagai termohon berhalangan hadir,” kata Leri, Jumat siang.
Ketidakhadiran Polresta Padang dalam agenda sidang pra peradilan dikarenakan hari ini akan ada serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Padang. Pemberitahuan ketidakhadiran ini disampaikan oleh perwakilan Polresta Padang melalui surat resmi yang diberikan kepada hakim.
Dengan ditundanya jadwal sidang hari ini, hakim mengatur jadwal ulang pada Jumat (10/6/2022). Dimana agenda sidang akan tetap sama yakni pembacaan gugatan praperadilan.
Sebelumnya, sidang perdana ini dijadwalkan digelar pada hari ini. Dimana Ilham Maulana melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status tersangka oleh Polresta Padang.
“Alasannya, dalam gugatan kami disampaikan, bukti-bukti yang ada itu tidak berhubungan erat dengan yang bersangkutan. Jadi, dalam suatu perkara pidana, bukti itu kan harus berhubungan erat kan,” jelasnya.
“Bukti itu seperti keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan sebagainya. Itulah yang akan diuji apakah penetapan status tersangka itu sudah memenuhi dua bukti yang cukup. Kita uji penetapan apakah penetapan status tersangka ini sudah sesuai prosedur yang ada,” imbuh Leri.
Saat Ilham Maulana masih belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, ia juga telah diperiksa penyidik saat proses penyelidikan berlangsung untuk dimintai keterangan.
Ilham Maulana membantah melakukan korupsi atau pemotongan bansos. Politisi Partai Demokrat ini mengaku hanya sebagai pengusul, karena bansos tersebut berasal pokir dia sebagai dewan.
Sementara penyalurannya adalah kewenangan Pemko Padang melalui dinas terkait. Bansos, lanjut dia, disalurkan langsung oleh Pemko Padang ke rekening tiap-tiap penerima bansos, jadi tidak mungkin bagi dia melakukan pemotongan. (*)
Editor : Fajar Alfaridho Herman