Pihaknya berharap para pedagang di Kota Padang tidak lagi berjualan menggunakan fasum dan fasilitas sosial. Sementara bagi pedagang yang sudah diberikan surat perintah bongkar secara mandiri agar segera melakukan pembongkaran.
“Jika tidak dengan terpaksa kami yang akan melakukan pembongkaran,” imbuhnya.