Padang – Petugas menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (15/7). Penertiban dilakukan lantaran lapak PKL berdiri di fasilitas umum (fasum).
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan, bahwa penertiban itu menindaklanjuti banyaknya laporan terkait lapak PKL di Kawasan Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tangah yang melanggar aturan.
“Masyarakat resah dengan lapak PKL yang ditinggal begitu saja di pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan,” sebut Rozaldi.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penertiban di tiga lokasi berbeda. Beberapa unit lapak PKL yang berada di atas fasum dan trotoar jalan langsung ditertibkan.
Empat lapak diantaranya terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak hanya itu, kita juga memberikan surat perintah bongkar 1×24 jam kepada pedagang yang mendirikan bangunan liar di atas fasum,” ujarnya.