Padang – Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Padang ditertibkan. Kali ini tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan penertiban di depan RS Hermina Jalan khatib Sulaiman pada Selasa (25/6) malam.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan bahwa kendaraan yang ditertibkan adalah yang parkirĀ di atas trotoar dan kendaraan yang berjualan di bahu jalan.
“Banyak motor parkir di trotoar dan ada juga kendaraan digunakan berjualan di bahu jalan. Ini melanggar Perda 11 Tahun 2005 Pasal 2,” ungkap Chandra, Rabu (26/6).
Chandra menegaskan, penertiban terpaksa dilakukan karena peringatan yang diberikan sebelumnya tidak digubris.
“Pada pelaksanaan penertiban kali ini ada tujuh motor yang parkir di atas trotoar kita gemboskan bannya. Kemudian 2 mobil dan 2 becak motor milik PKL kita amankan,” ungkapnya.
Dua mobil dan dua becak motor tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk pendataan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti diserahkan ke PPNS Satpol PP Kota Padang,” ujarnya.
Pihaknya berharap, ke depan pemilik kendaraan dan PKL mematuhi peraturan perparkiran di Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum.